Terbaru, Kejaksaan Agung telah membongkar dugaan korupsi timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT
Timah Tbk. Dalam kasus ini, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ikut ditetapkan sebagai tersangka. Masalah
pencurian timah ini sudah berlangsung lama, namun belum pernah
terbongkar. Kejagung mencatat kerugian ekologis yang disebabkan atas
korupsi itu mencapai Rp 271 triliun. Sehingga dapat dikatakan kasus korupsi
timah ini adalah skandal korupsi terbesar yang pernah terjadi di Indonesia. Dikutip dari berbagai sumber, skandal korupsi terbesar
kedua adalah Kasus BLBI tahun 2000 di mana kerugian negara mencapai Rp
138,44 triliun.
Vonis perdana bagi terdakwa kasus BLBI ini terjadi pada 2003,
yang menjerat oknum pejabat BI yang bersekongkol dengan para pemilik bank,
seperti Hendro Budiyanto, Heru Supratomo, hingga Paul Sutopo Tjokronegoro yang
dijebloskan ke penjara.
Sementara
dari pihak penerima dana, sederet nama juga mulai diperiksa dan diadili hingga
berlanjut menerima vonis bersalah. Salah satunya Sjamsul Nursalim bersama sang
istri Itjih Nursalim, pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia
(BDNI). Keduanya diduga jadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI, dan
terindikasi merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun.
Kasus
ketiga terbesar adalah penyerobotan lahan negara untuk kelapa sawit yang
menyeret konglomerat Surya Darmadi pada 2023. Dalam kasus ini, negara rugi Rp 104,1
triliun.
Kemudian,
kasus korupsi terbesar keempat terjadi di sektor minyak dan gas (migas). Yaitu,
penunjukan langsung penjualan minyak mentah (kondensat) bagian negara sejak 23
Mei 2009 hingga 2 Desember 2011.
Kerugian
negara dalam kasus ini mencapai US$ 2,7 miliar atau setara Rp35 triliun. Mereka
yang dihukum dalam kasus ini, antara lain mantan Kepala BP Migas Raden Priyono,
mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan
mantan Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) Honggo
Wendratno.
Kasus
korupsi terbesar keempat terjadi di sektor finansial. Yaitu, kasus penyimpangan
dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang
merugikan negara sebesar Rp22,78 triliun.
0 Comments